
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melaksanakan penodaan agama alasannya yaitu pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 ketika berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana melaksanakan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok ketika bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yaitu "Jadi jangan percaya sama orang, kan mampu saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak mampu pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Makara jikalau Bapak-Ibu perasaan enggak mampu kepilih nih, alasannya yaitu saya takut masuk neraka alasannya yaitu dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."
"Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah yaitu alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum.
Ahok dalam kunjungan pada 27 September 2016 didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta para nelayan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga menyinggung agenda budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun ia tidak terpilih dalam pilkada.
"Dari ucapannya tersebut terdakwa terang menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata 'dibohongi'. Hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang memberikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan yaitu bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa hingga berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang yaitu terang orang yang memberikan Al-Maidah ayat 51," sambung hakim dalam putusannya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melaksanakan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Sumber http://infonews-viral.blogspot.co.id/
0 Response to "akhirnya Ahok Divonis 2 Tahun Penjara ! Semoga Tida ada lagi orang2 yang menistakan agama setelah ini !!"
Posting Komentar