Bagaimana Hukum bolehkan Seseorang Berwudhu dalam Keadaan Tanpa Busana?


Kebersihan dan kesucian dalam kehidupan itu sangatlah penting, alasannya yaitu dgn hal itu dapat membuat tatanan ibadah menjadi lebih baik. Wudhu merupakan suatu rangkaian dari banyak manfaat yg harus dilakukan oleh setiap muslim dan muslimah dgn mengikuti aturan yg benar menurut syariat.

Seringkali banyak dari kita melaksanakan wudhu eksklusif setelah mandi dgn keadaan masih telanjang (tidak berpakaian) tanpa mengeringkan seluruh tubuh terlebih dahulu dengan alasan biar menghemat waktu dan efektifitas. Nah apakah menyerupai itu diperbolehkan jikalau berwudhu dalam keadaan telanjang bulat?

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan jikalau seseorang yg melaksanakan wudhu sambil telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, hukumnya boleh dan wudhunya sah. Hanya saja, yg lebih afdhal dia tidak melaksanakan hal itu. Karena melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan. Seperti saat mandi.

Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ

“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”

“helvetica” , sans-serif;”>Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jikalau seorang lelaki bersama lelaki yang lain?


Beliau menjawab:

إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ

“Jika engkau bisa semoga auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”

Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?

Beliau menjawab:

فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ

“Allah lebih layak seseorang itu mallu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)

Disadur dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762

Hal yg sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya dilema wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim pemikiran menjawab: Wudhunya sah, alasannya yaitu membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu. (Fatwa Lajnah Daimah, 5:235)
Demikian penjelasan singkat perihal adat berwudhu dalam keadaan telanjang. Semoga bermanfaat dan dapat menyebabkan kita sebagai orang yg menjaga kesucian dan kebersihan dengan baik.



Sumber pelangimuslim.com

Sumber http://viralterkini.blogspot.co.id/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bagaimana Hukum bolehkan Seseorang Berwudhu dalam Keadaan Tanpa Busana?"

Posting Komentar