MPR: Syarat Makara Presiden Perlu Dikembalikan ke UUD 1945, Khawatir Orang Keturunan absurd mampu jadi Presiden... SETUJUKAH KALIAN ? TOLONG DIBAGIKAN SUPAYA MEREKA TAU


Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan, ada baiknya persyaratan untuk menjadi presiden Republik Indonesia harus dikembalikan ke persyaratan sebelum adanya perubahan UUD Tahun 1945, yaitu harus orang Indonesia asli. Hal ini ditegaskan Mahyudin usai menghadiri sosialisasi empat pilar MPR RI di Bumi Tambun Bungai, Palangkaraya, Kamis (27/4).

Orang Indonesia asli itu, kata dia, mampu orang Ambon, Papua, dan lainnya. Dan, yang terperinci bukan orang Indonesia keturunan. Hal itu, menurut Mahyudin, alasannya ialah amandemen yang lalu itu sudah kebablasan, melebar ke mana-mana.

sans-serif;">"Karena amanademen yang lalu itu, pengamatan saya, lebih kebablasan dari komitmen setelah reformasi," ujarnya kepada dikala berbincang kalem dengan wartawan.

Mestinya, menurut tokoh nasional asal Kalimantan Timur ini, perubahan UUD 1945 itu hanya terbatas pembatasan masa jabatan presiden, memasukkan pasal-pasal perihal hak-hak asasi manusia, dan bertujuan untuk memberantas korupsi. Tapi, kata dia, nyatanya amandemen UUD Tahun 1945 sekali dalam empat tahap 1999 hingga 2002 itu melebar ke mana-kemana. 

Termasuk persyaratan untuk menjadi presiden pun ikut diubah, dengan menghilangkan kata orang Indonesia asli. Jadi, kata dia, terlalu liberal dan terlalu terbuka. Kata asli ini juga harus dibajarkan, yang asli bukan dari campuran bangsa lain tapi dari suku-suku di Indonesia. 

Bila tidak diatur menyerupai itu akan membahayakan bangsa indonesia dikala ini. Untuk itu, Mahyudin baiklah bila kata orang Indonesia asli dikembalikan menjadi persyaratan untuk presiden di dalam UUD NKRI Tahun 1945. Kalau tidak ada persyaratan itu orang keturunan Prancis mampu saja menjadi presiden Republik Indonesia. 

"Bisa saja orang yang rambutnya pirang jadi presiden Republik Indonesia," katanya.

Tapi, ia mengingatkan bahwa yang diatur dalam UUD 1945 ialah orang Indonesia asli untuk presiden RI, bukan kepala daerah. Makara untuk kepala kawasan mampu saja semua warga negara Indonesia.

Sumber http://infonews-viral.blogspot.co.id/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MPR: Syarat Makara Presiden Perlu Dikembalikan ke UUD 1945, Khawatir Orang Keturunan absurd mampu jadi Presiden... SETUJUKAH KALIAN ? TOLONG DIBAGIKAN SUPAYA MEREKA TAU"

Posting Komentar