Peluang KPK menyeret Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terbuka.
“Kebijakan itu menjadi Tindak Pidana Korupsi apabila di dalam proses berjalannya kebijakan tersebut ada sesuatu manfaat yang diambil dan yang diperoleh orang yang mengeluarkan kebijakan tersebut untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok atau orang lain. Kaprikornus nanti kemungkinan, itu masih mampu saja,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa (25/4).
Meskipun peluang menyeret pembuat kebijakan dalam kasus yang ditangani masih terbuka, namun penyidikan KPK belum tertuju kesana.
Termasuk, dugaan indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan SP3 dari Kejaksaan Agung dengan landasan para debitur BLBI dianggap telah menyelesaikan utang meskipun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham.
Saat ini, sambung Basaria, KPK fokus pada penyidikan kasus yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.
“Apakah dengan dasar SKL ini dibuatkan SP3. Ini penyidik belum hingga kesana, ini case yang berbeda nanti akan dibuat khusus, tim lidik yang menangani itu. Tetapi fokus kita hari ini penerbitan SKL itu yang tidak seharusnya alasannya yaitu memang belum lunas. Seharusnya Rp3,7 triliun tadi diambil pemerintah gres keluar surat lunas,” tandasnya.
0 Response to "nilah Pernyataan KPK Tentang Megawati Berpotensi Kaprikornus Tersangka Kasus BLBI.."
Posting Komentar