Pernah Main Game Monopoli Dan Ular Tangga ?? Dan Inilah HukumNya Dalam Islam Jika Anda Memainkan Game Tersebut....



- Assalamu’alaikum.

Saya mau bertanya apakah hukumnya bermain dadu dan hadis yang berbunyi “Barangsiapa yang bermain dadu sesunggunya dia telah durhaka kepada Tuhan dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud).

Kaprikornus bagaimana hukum bermain monopoli, ular tangga, dll.?

Dari: Eka

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat banyak dalil yang menyampaikan larangan bermain dadu, berikut diantaranya,

1. Dari Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَعِبَ ‏ ‏بِالنَّرْدَشِيرِ ‏ ‏فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
“Siapa yang bermain dadu, seolah dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging babi bercampur darahnya.” (HR. Muslim 2260, Abu Daud 4939, dan yang lainnya).

An-Nawawi mengatakan,

وَمَعْنَى ” صَبَغَ يَده فِي لَحْم الْخِنْزِير وَدَمه فِي حَال أَكْله مِنْهُمَا ” وَهُوَ تَشْبِيه لِتَحْرِيمِهِ بِتَحْرِيمِ أَكْلهمَا

‘Yang dimaksud; mencelupkan tangannya ke dalam daging babi bercampur darahnya ialah ketika makan dua benda ini. Maka hadis ini menyerupakan haramnya main dadu sebagaimana haramnya makan daging dan darah babi.’ (Syarh Shahih Muslim, 15:16).

2. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَعِبَ ‏ ‏بِالنَّرْدِ ،‏ ‏فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Siapa yang bermain dadu, berarti dia telah bermaksiat kepada Tuhan dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud 4938, Ibn Majah 3762 dan dinilai Hasan oleh al-Albani)

3. Dari Nafi’, murid dan manantu Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia menceritakan,

أن عبد الله بن عمر كان إذا وجد أحدا من أهله يلعب بالنرد، ضربه وكسرها

“Bahwa Ibnu Umar bila melihat salah satu diantara anggota keluarganya bermain dadu, ia pribadi memukulnya dan memecahkan dadu itu.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad. Dan dinilai shahih oleh al-Albani hingga Ibnu Umar)

4. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia penah menyewakan rumahnya kepada seseorang. 

Dilaporkan kepada Aisyah bahwa ternyata penyewa rumah menyimpan dadu di rumahnya. Aisyah pun mengirim surat kepada mereka,

لئن لم تخرجوها لأخرجنكم من داري

“Jika kalian tidak membuang dadu itu, saya yang akan keluarkan kalian dari rumahku.” (HR. Malik dalam al-Muwatha’ 3519. Sanadnya dinilai Hasan oleh al-Albani).

5. Dari Kultsum bin Jabr, bahwa sobat Abdullah bin Zubair (yang ketika itu memimpin Mekah) pernah berkhutbah,

بلغني عن رجالٍ من قريشٍ يلعبون بلعبةٍ يقال لها : النردشير.. وإني أحلف بالله لا أوتى برجل لعب بها إلا عاقبته في شعرهِ وبشرهِ ، وأعطيتُ سلبهُ لمن أتاني به

“Telah hingga kepadaku informasi bahwa ada beberapa orang Quraisy yang bermain dadu. Saya bersumpah demi Allah, bila ada orang yang ditangkap dan diserahkan kepadaku alasannya ialah bermain dadu, pasti akan saya hukum dari rambut hingga kulitnya. Dan orang yang melaporkan akan saya beri hadiah berupa harta yang dibawa orang itu.” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubro 10:216 dan dalam Sahih Adabul Mufrad dinyatakan, sanadnya hasan).

6.  Sahhabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
اللاعبُ بالفصين قماراً ؛ كآكلِ لحمِ الخنزيرِ ، واللاعبُ بهما غير قمارٍ ، كالغامسِ يدهُ في دمِ خنزيرٍ

“Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi ibarat orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, ibarat orang yang mencelupkan tangannya di darah babi. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dan sadanya dishahihkan al-Albani)

7. Dari Nafi, bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, mengatakan,

النردُ من الميسرِ

“Bermain dadu termasuk judi.” (HR. baihaqi, al-Ajuri dan sanadnya sahih).

Dari beberapa hadis dan keterangan sobat di atas, dapat kita simpulkan:

Pertama, bermain dadu hukumnya haram, alasannya ialah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakannya dengan menyentuh barang najis, ibarat daging babi. Bahkan kata an-Nawawi, statusnya ibarat makan babi.

Kedua, tidak diperbolehkan menyimpan dadu. Meskipun tidak untuk digunakan bermain. Karena sikap para sobat yang membuang dadu dan merusaknya

Ketiga, para sobat menilai, bermain dadu termasuk judi, meskipun tanpa taruhan. Jika disertai taruhan, lebih terlarang lagi.

Al-Ajuri mengatakan,

واللاعبُ بهذه النرد من غيرِ قمارٍ عاصٍ للهِ عز وجل يجبُ عليه أن يتوبَ إلى الله عز وجل من لهوه بها . فإن لعب بها وقامر فهو أعظمُ لأنه أكل الميسر وهو القمارُ

“Orang yang bermain dadu tanpa taruhan judi, telah bermaksiat kepada Allah, dan dia wajib bertaubat dari permainan ini. Jika dia bermain dadu disertai taruhan, maka dosanya lebih besar, alasannya ialah dia makan hasil judi.” (Tahrim an-Nardi was Syatranji, Hal. 53).

Syaikhul Islam juga mengatakan,

وَالنَّرْدُ حَرَامٌ عِنْدَ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ سَوَاءٌ كَانَ بِعِوَضٍ أَوْ غَيْرِ عِوَضٍ

“Bermain dadu hukumnya haram menurut imam 4 madzhab, baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan.” (Majmu’ Fatawa, 32:244)

Keempat, para sobat mengingkari keras orang yang bermain  dadu. Dan ini termasuk kebiasaan mereka yang hampir tidak lagi kita temukan di zaman sekarang.

Kelima, orang yang bermain dadu dianggap sebagai orang yang jatuh wibawanya, sehingga persaksiannya tidak diterima.

As-Saerozi (ulama syafiiyah) mengatakan,

ويحرمُ اللعبُ بالنردِ ، وتُردُ به الشهادةُ

Haram bermain dadu dan persaksiannnya ditolak. (al-Muhadzab, 3:436)

Setelah memahami ini, seharusnya kita merasa heran ketika ada orang yang melestarikan permainan dadu dengan ular tangga, dan mereka namakan ular tangga islami??

Muhammad Rasyid Ridha Berkomentar ihwal Dadu

انه كالازلام يعول فيه على ترك الأسباب والاعتماد على الخط والبخت، فهو يضر بذلك ويغري بالكسل والاتكال على ما يجيء به القدر، أي: فيه معنى الميسر المبني على الكسب بالخط والنصيب دون العمل والجد، وما أشد إفساد هذا في الأمم؟! وما أبعده عن الاسلام الذي يهدي الي الجد والسعي والعمل

Dadu sebagaimana azlam (mengundi dengan anak panah). Mengajak insan untuk meninggalkan perjuangan dan bersandar pada goresan pena dan ramalan. Ini membahayakan dan memotivasi orang untuk malas dan pasrah terhadap apa yang diterima, artinya semakna dengan judi. Permainan yang dibangun di atas prinsip dapat harta dengan goresan pena dan peluang menang, tanpa bekerja dan berusaha. Sungguh betapa berbahayanya permainan ini bagi masyarakat!! Sangat berbeda dengan islam, yang mengajarkan untuk sungguh-sungguh dalam berusaha dan bekerja. (Fatawa Muhammad Rasyid Ridha, 3/1167)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)



Sumber http://viralterkini.blogspot.co.id/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pernah Main Game Monopoli Dan Ular Tangga ?? Dan Inilah HukumNya Dalam Islam Jika Anda Memainkan Game Tersebut...."

Posting Komentar