RUU Terbaru, Presiden Jokowi Bisa Pecat Gubernur SEBULAN sebelum Joko Widodo dilantik jadi presiden, pada 23 September 2014, DPR RI mengesahkan RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) yang baru, namanya UU 23/2014. UU gres ini ialah salah satu dari dua lainnya yaitu UU Desa dan UU Pemilihan Kepala Daerah, yang merupakan tiga penggalan dari UU 32/2004 wacana Pemerintahan Daerah.
Mengapa tedapat tiga penggalan UU sendiri-sendiri? Karena ada keperluan penyempurnaan sesuai urusan masing-masing. Beberapa kelemahan yang diperbaiki misalnya menyangkut konsep kebijakan desentralisasi dalam negara kesatuan, kekerabatan antara pemerintah kawasan dengan masyarakat sipil dan banyak sekali aspek penyelenggaraan pemerintahan kawasan yang belum diatur.
Dalam konteks UU 23/2014 wacana Pemda itu, terdapat 15 informasi krusial yang jadi perbaikan dari UU sebelumnya. Salah satunya, ialah soal sanksi kepada kepala kawasan berkinerja buruk atau dianggap melanggar UU. Jika pada UU sebelumnya disebutkan bahwa kepala kawasan gres mampu diberhentikan apabila sudah ada rekomendasi DPRD kepada Presiden melalui Mendagri, kini prosesnya sudah diubah.
Pada Pasal 60 UU Pemda itu, pemberhentian gubernur atau wakil gubernur mampu dilakukan oleh Presiden apabila pimpinan DPRD tidak memberikan anjuran pemberhentian paling lambat 14 hari. Sedangkan walikota dan bupati diberhentikan pribadi oleh Mendagri kalau DPRD tak mengajukan usulan. Jadi, DPRD tidak mampu mengulur-ulur waktu lagi.
Lebih kejam lagi, pada Pasal 63, gubernur dan wakil gubernur diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui anjuran DPRD apabila didakwa melaksanakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, juga disebutkan kewenangan Presiden menunjukkan teguran tertulis kepada gubernur yang meninggalkan peran dan wilayah kerja lebih dari 7 hari tanpa izin. Apabila teguran itu tidak digubris, maka kepala kawasan diwajibkan mengikuti aktivitas pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
Kira-kira selama 10 tahun sebelum UU 23/2014 disahkan, terdapat “mata rantai kekuasaan” yang putus antara pemerintah pusat dengan daerah. Akibatnya, kepala kawasan menjadi raja-raja kecil yang tidak takut kepada presiden alasannya ialah merasa dipilih pribadi oleh rakyat setempat.
Apa iya ada pejabat yang mau dipecat oleh presiden yang sama untuk kedua kalinya?
Josef H. Wenas
Beralamat di Yogyakarta Sumber http://infonews-viral.blogspot.co.id/

0 Response to "RUU Terbaru, Presiden Jokowi Bisa Pecat Gubernur RAKYAT HARUS TAHU APA ALASANNYA BERHATI2LAH Gubernur pilihan rakyat akan di pecat"
Posting Komentar