Untuk wanita baca ini : Ternyata ada Hukum Mengumpulkan Rambut Saat Haid

Haid atau mestruasi merupakan siklus bulanan yang selalu dialami oleh wanita. Ternyata di balik rutinitas bulanan ini tersimpan aneka macam larangan dan proposal bagi wanita tersebut. Salah satunya yaitu proposal untuk mengumpulkan rambut yang rontok ketika haid.

Entah darimana sumbernya, namun hal tersebut sudah banyak diketahui oleh kaum muslimah. Tidak hanya aturan untuk mengumpulkan rambut, ada juga larangan untuk memotong kuku dan rambut ketika haid. Apabila terpaksa untuk melakukannya, maka bab tersebut harus dikumpulkan dan kemudian dimandikan janabah ketika sudah simpulan masa haid.

Setiap perbuatan yang memisahkan angota tubuh dengan tubuh menurut mitos yang beredar tidak boleh dilakukan. Lalu bagaimana bahwasanya pandangan Islam terkait duduk perkara ini? Adakah hukum yang menganjurkan wanita haid untuk mengumpulkan rambut yang rontok? Berikut informasinya.

Ternyata tidak ada syariat untuk mengumpulkan rambut rontok ketika seorang wanita ketika masa haid berlangsung. Hal yang sama juga berlaku bagi mitos yang memperbolehkan wanita untuk mencukur dan memotong kuku. Ketentuan yang demikian ini tidak ada dasarnya baik dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah.

Sebuah anggapan yang salah bila mengatakan bahwa wanita yang sedang haid itu tubuhnya yaitu najis sehingga bila ada tubuh yang terpotong maka bab tubuh tersebut harus ikut disucikan. Alasan tersebut tidak mampu diterima, alasannya setiap mukmin itu suci, mereka bukanlah najis baik ketika masih hidup ataupun sudah meninggal.

Selain itu, alasan untuk mensucikan bab tubuh yang terpotong ketika haid itu merupakan penetapan hukum Syara’ dengan Manthiq (logika) bukan Istinbath (penggalian hukum) Nash apa adanya. Sedangkan hukum hukum Syara’ seharusnya tidab boleh ditetapkan dengan

Manthiq, melainkan harus ditetapkan dengan Istinbath yang Syar’i. Bukhari meriwayatkan:

Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjumpa dengan saya padahal saya dalam keadaan junub. Beliau menggandeng tanganku sampai saya pun berjalan bersama ia sampai ia duduk. Aku lantas pergi belakang layar kembali ke rumah untuk mandi. Kemudian kembali lagi dan ia masih duduk. Beliau lalu bertanya: “Kemana saja kau tadi wahai Abu Hurairah?” Maka saya ceritakan pada beliau. Beliau lalu bersabda: “Subhanallah! Wahai Abu Hurairah, seorang Muslim itu tidaklah najis.”(H.R.Bukhari)

Yang lebih menguatkan lagi, Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah untuk bersisir padahal dalam kondisi Haid. Bukhari meriwayatkan;

Dari ‘Urwah bahwa ‘Aisyah berkata, “Aku bertalbiyah (memulai haji) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada haji Wada’. Dan saya yaitu di antara orang yang melaksanakannya dengan cara Tamattu’ namun tidak membawa hewan sembelihan.” Aisyah menyadari bahwa dirinya mengalami Haid dan belum bersuci sampai tiba malam ‘Arafah. Maka ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, malam ini yaitu malam ‘Arafah sedangkan saya melaksanakan Tamattu’ dengan Umrah lebih dahulu?” Maka bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepadanya: “Urai dan sisirlah rambut kepalamu, lalu tahanlah Umrahmu.” Aku lalu laksanakan hal itu. Setelah saya menyelesaikan haji, ia memerintahkan ‘Abdurrahman pada malam Hashbah (Malam di Muzdalifah) untuk melaksanakan Umrah buatku dari Tan’im, kawasan dimana saya mulai melaksanakan Manasikku.”(H.R.Bukhari)

Secara alami, sebagaian rambut wanita akan mengalami kerontokan ketika disisir. Apabila mengumpulkan rambut ketika haid dengan maksud untuk disucikan ketika mandi junub tentu Rasulullah akan memerintahkan hal tersebut kepada Aisyah. Pada kenyataannya hal tersebut tidak terjadi. Hal ini memperlihatkan bahwa tidak ada syariat pengumpulan rambut, kuku atau dagingyang terpisah dari tubuh ketika seseorang dalam keadaan junub.

Demikianlah ulasan mengenai hukum mengumpulkan rambut ketika haid. Ternyata tidak ada hukum yang memerintahkan wanita yang sedang haid untuk mengumpulkan rambutnya yang rontok. Untuk itu, sebagai umat Islam ada baiknya kita senantiasa mempelajari segala sesuatunya dari Al-Qur’an dan Hadist supaya lebih terang mengenai segala sesuatu.



Sumber pelamgimuslim.com


Sumber http://viralterkini.blogspot.co.id/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Untuk wanita baca ini : Ternyata ada Hukum Mengumpulkan Rambut Saat Haid"

Posting Komentar