Urus Sertifikat Tanah Sekarang Ternyata Cukup Rp. 50.000 Saja! Ini Penjelasannya..


- Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa ada perwakilan atau bahkan juga calo, sistem penerbitan akta justru lebih mudah.

"Pertama, datang ke loket BPN, kelak di beri barcode atau PIN. Bila ketemu si A, si B, ya kita sulit (mencarinya), " tutur Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Ia menerangkan, jika orang-orang mengurusi sendiri ke loket BPN serta disuruh membayar beberapa dana, minta buktinya.

Pasalnya, semua besaran biaya service pertanahan sudah ditata dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 128 Th. 2015 mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP ini jadi standard biaya yang diputuskan untuk manajemen mengurusi tanah, ialah Rp 50. 000.

Waktu orang-orang telah memperoleh barcode atau PIN, semestinya manajemen usai maksimal tujuh hari. Bila pada hari ke-8 belum usai, orang-orang dapat memberikan kembali pada BPN.

"Kami dapat lacak kesannya ada barcode dengan cara on-line. Maka dari itu, jika beli tanah, bertanya BPN, " papar Ferry.

Oknum BPN

Disamping itu, berkaitan ada oknum BPN yang memohon beberapa biaya diluar dari ketetapan yang berlaku, Ferry menyatakan akan memperlihatkan sanksi.

Pemungutan dana diluar dari ketetapan ini, menurut dia, masuk dalam kelompok k0rupsi serta mesti selekasnya ditindak.

Karenanya, Ferry mengimbau orang-orang biar tidak lagi memikirkan negatif problem BPN yang senantiasa memungut dana besar atau keluarkan akta dalam waktu lama.

"Bila kita terus-menerus memikirkan BPN lama mengurusinya, itu ciri-ciri orang yang biasanya menghindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, segera serta janganlah diwakili, " ucap Ferry.






Sumber : kompas.com

Sumber http://viralterkini.blogspot.co.id/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Urus Sertifikat Tanah Sekarang Ternyata Cukup Rp. 50.000 Saja! Ini Penjelasannya.."

Posting Komentar